Perusahaan teknologi, Meta Inc.
INDOZONE.ID - Gegara akun Facebook dan Instagram-nya pernah diblokir pasca-kerusuhan di Capitol 6 Januari 2021 silam, Donald Trump akhirnya menggugat Meta, perusahaan induk dari kedua platform media sosial tersebut.
Namun, baru-baru ini gugatan tersebut berakhir damai dengan Meta setuju membayar sekitar 25 juta dollar (sekitar Rp400 miliaran) ke Presiden terpilih Amerika Serikat itu. Berikut pembahasannya.
Gugatan ini muncul setelah keputusan dari Meta untuk memblokir akun Trump di Facebook dan Instagram setelah kerusuhan Capitol. Meta beralasan, postingan Trump dinilai memicu kekerasan.
Baca Juga: Pengguna Meta di AS Laporkan Akun Mereka Otomatis Mengikuti Kembali Trump dan Melania
Alhasil, Trump pun geram dan menggugat Meta serta sang CEO, Mark Zuckerberg pada 2021. Dia bahkan menyebut Facebook sebagai "musuh rakyat" pada Maret 2024.
Setelah berjalannya waktu, hubungan dingin antara Trump dan Zuckerberg mulai mencair setelah Trump memenangkan pemilihan presiden AS November 2024 lalu.
Terlihat, Mark bahkan datang ke resort Trump di Mar-a-Lago, Florida, dan ikut menghadiri acara pelantikannya di Capitol.
Selain itu, tanda semakin dekatnya hubungan mereka tampak setelah Meta juga ikut menyumbang 1 juta dollar atau Rp16,2 miliaran untuk dana pelantikan Trump.
Dari total 25 juta dollar yang bayarkan Meta, sekitar 22 juta akan dialokasikan untuk dana perpustakaan kepresidenan Trump.
Sisanya digunakan untuk menutup biaya hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam gugatan. Meski membayar, Meta tidak mengakui pernah berbuat salah dalam kasus ini.
Sebenarnya akun Trump di Facebook dan Instagram sudah dicabut pada Juli 2024, menjelang pemilihan presiden AS.
Sementara di platform lain, seperti Twitter (sekarang X) yang dimiliki Elon Musk, akun Trump sudah diaktifkan kembali sejak 2022 seja Musk membeli perusahaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: San.com