Ilustrasi Amerika Serikat larang TikTok.
INDOZONE.ID - Tiongkok mengecam keras usulan larangan TikTok di Amerika Serikat, dengan mengatakan bahwa langkah tersebut akan "membahayakan" AS sendiri.
Hal ini terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang dapat menyebabkan aplikasi populer tersebut dilarang di negara tersebut.
RUU tersebut, berjudul Undang-undang Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikontrol Musuh Asing, menargetkan aplikasi milik Tiongkok seperti TikTok dengan memaksa mereka untuk memutuskan hubungan dengan Tiongkok atau dilarang beroperasi di AS.
Baca Juga: Kenali Ancaman Peretasan Perangkat Gadget: Ciri-ciri dan Tindakan Pencegahan
Pejabat AS telah lama menyatakan keprihatinan mereka terhadap TikTok, dengan alasan potensi risiko keamanan nasional. Pemilik TikTok, ByteDance, telah berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah membagikan data pengguna dengan pemerintah Tiongkok.
RUU tersebut disahkan dengan dukungan bipartisan di DPR, menunjukkan bahwa larangan TikTok mendapat dukungan dari kedua sisi spektrum politik di AS.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin mengecam keras RUU tersebut, menyebutnya sebagai tindakan "penindasan" terhadap TikTok dan perusahaan Tiongkok lainnya. Wang Wenbin juga memperingatkan bahwa langkah tersebut akan merugikan AS dalam jangka panjang.
Baca Juga: Teknologi Deep Green: Layang-Layang Bawah Air yang Mampu Hasilkan Listrik 1,6 Gigawatt
Media Tiongkok juga menggecam RUU tersebut, dengan beberapa surat kabar menerbitkan kartun satir yang mengejek upaya AS untuk melarang TikTok.
TikTok, dalam upaya untuk melawan larangan tersebut, telah mengirim pesan kepada penggunanya di Amerika, meminta mereka untuk menghubungi perwakilan mereka dan memprotes RUU tersebut. TikTok berargumen bahwa larangan tersebut akan melanggar hak konstitusional pengguna atas kebebasan berekspresi.
TikTok diblokir di Tiongkok, dan pengguna di negara tersebut menggunakan aplikasi serupa, Douyin, yang tunduk pada kontrol pemerintah yang ketat.
RUU tersebut masih harus disetujui oleh Senat dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden sebelum menjadi undang-undang. Jika RUU tersebut menjadi undang-undang, ByteDance akan diharuskan untuk menjual TikTok dalam waktu enam bulan atau menghadapi larangan di AS.
Mantan Presiden Donald Trump, yang sebelumnya mencoba melarang TikTok, kini menentang larangan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu akan menguntungkan Facebook secara tidak adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BBC News