6 platform perjalanan terancam diblokir oleh Kominfo
INDOZONE.ID - Enam platform agen perjalanan online (OTA) asing, termasuk Airbnb, Agoda, dan Booking.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika mereka tidak segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo telah memberikan surat peringatan kepada keenam platform tersebut pada tanggal 5 Maret 2024. Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah 20 Juli 2023, dan jika mereka tidak mendaftar hingga 13 Maret 2024, akses mereka di Indonesia akan diblokir.
Pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi semua penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, termasuk platform online seperti Airbnb.
Tujuannya adalah untuk melindungi data dan privasi pengguna, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Nepal Blokir TikTok karena Dianggap Mengganggu Keharmonisan Sosial
6 platform perjalanan terancam diblokir oleh Kominfo
Jika Airbnb, Agoda, dan Booking.com diblokir, akan ada beberapa dampak:
Untuk menghindari pemblokiran, keenam platform OTA asing tersebut harus segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat di situs web Kominfo.
Baca Juga: X Blokir Pencarian Taylor Swift usai Beredarnya Foto Mesum Buatan AI
Diharapkan platform-platform tersebut segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat agar terhindar dari pemblokiran. Dengan begitu, pengguna di Indonesia dapat terus menggunakan layanan mereka dan semua pihak yang terkait dapat terhindar dari dampak negatif pemblokiran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo