Logo X atau dulunya Twitter di salah satu gedung.
INDOZONE.ID - Twitter atau yang saat ini disebut ‘X’ diketahui telah melanggar kontrak karena tidak membayar bonus jutaan dolar yang telah dijanjikan perusahaan kepada karyawannya.
Hal ini disampaikan melalui keputusan hakim federal pada hari Jumat, 22 Desember 2023.
Diketahui bahwa direktur senior kompensasi Twitter, Mark Schobinger, telah menggugat Twitter pada bulan Mei lalu sebelum meninggalkan perusahaan.
Gugatannya menyebut bahwa sebelum Elon Musk membeli Twitter tahun lalu, perusahaan tersebut menjanjikan karyawannya 50% dari target bonus mereka pada tahun 2022 tetapi tidak pernah melakukan pembayaran tersebut.
Baca Juga: Demi Atasi Permasalahan Pangan di Indonesia, Bulog Sarankan Penggunaan Teknologi AI
Dalam menolak mosi Twitter untuk membatalkan kasus tersebut, Hakim Distrik AS Vince Chhabria memutuskan bahwa Schobinger secara masuk akal menyatakan pelanggaran klaim kontrak berdasarkan hukum California dan dia dilindungi oleh rencana bonus.
Hakim menulis bahwa setelah Schobinger melakukan apa yang diminta perusahaan milik Elon tersebut, tawaran Twitter untuk membayar bonus sebagai imbalannya menjadi kontrak yang mengikat berdasarkan hukum California.
Dan dengan dugaan menolak membayar bonus yang dijanjikan kepada Schobinger, Twitter dianggap melanggar kontrak tersebut.
Baca Juga: Gibran Bahas Pencurian Data di Debat Cawapres: Kita Harus Kuatkan Cyber Security!
Pengacara perusahaan milik Elon Musk tersebut berpendapat bahwa perusahaan hanya membuat janji lisan dan bukan kontrak, dan bahwa hukum Texas harus mengatur kasus ini, menurut Courthouse News, yang pertama kali melaporkan keputusan tersebut.
Diketahui bahwa X telah dilanda banyak tuntutan hukum oleh mantan karyawan dan eksekutif sejak Elon Musk membeli perusahaan tersebut dan memusnahkan lebih dari separuh tenaga kerjanya.
Tuntutan hukum tersebut menimbulkan berbagai klaim, termasuk bahwa X melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang lebih tua, perempuan dan pekerja penyandang disabilitas, dan tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai PHK massal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters