Kategori Berita
Media Network
Kamis, 30 NOVEMBER 2023 • 16:41 WIB

Cristiano Ronaldo Digugat Rp15,5 Triliun Terkait Iklan Binance

Cristiano Ronaldo kolaborasi dengan Binance hadirkan koleksi NFT. (Binance)

INDOZONE.ID - Bintang sepak bola, Cristiano Ronaldo menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat (AS) terkait iklan promosi bursa kripto terbesar di dunia yaitu Binance.

Para penggugat mengatakan telah mengalami kerugian akibat iklan itu dan menuntut ganti rugi sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp15,5 triliun.

Baca Juga: Zhao Changpeng Ngaku TPPU di Bursa Kripto, Mundur dari CEO Binance

Terkait gugatan ini, baik pihak Ronaldo atau Binance belum memberikan komentar.

Pada November 2022 lalu, Binance mengumumkan kerja sama dengan Cristiano Ronaldo dengan merilis NFT bernama "CR7". 

NFT adalah aset virtual yang dapat dibeli dan dijual. Umumnya, NFT untuk menandai kepemilikan sesuatu, seperti gambar atau video secara online.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jadi Manusia Pertama dengan 600 Juta Followers Instagram

Dalam video promosinya, Ronaldo mengatakan kepada calon investor bahwa mereka sama-sama akan mengubah permainan NFT dan membawa sepak bola ke level berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BBC

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cristiano Ronaldo Digugat Rp15,5 Triliun Terkait Iklan Binance

Link berhasil disalin!