ilustrasi memakai chat gpt (freepik)
INDOZONE.ID - Teknologi kecerdasan buatan atau AI memang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk di dunia pendidikan.
Namun pemerintah menilai penggunaannya perlu diatur agar tidak membuat siswa terlalu bergantung pada teknologi.
Oleh karena itu, pemerintah resmi menerbitkan pedoman baru yang membatasi penggunaan AI instan seperti ChatGPT di sekolah.
Lalu seperti apa aturan lengkapnya dan apa alasannya? berikut penjelasannya:
Pemerintah resmi menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.
Salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah pembatasan penggunaan AI instan, seperti ChatGPT, bagi siswa tingkat SD hingga SMA.
Baca juga: Advan Workplus AI, Laptop Mid Range untuk Kerja & Gaming
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa siswa pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan menggunakan AI instan untuk menjawab tugas atau mencari jawaban secara langsung.
Kebijakan ini dibuat agar proses belajar tetap mendorong kemampuan berpikir mandiri siswa.
Pemerintah juga ingin mencegah fenomena yang disebut brain rot, yaitu menurunnya kemampuan berpikir akibat terlalu bergantung pada teknologi.
Selain itu, pembatasan ini juga dimaksudkan untuk menghindari cognitive debt, yakni penurunan kapasitas kognitif karena proses berpikir terlalu sering digantikan oleh teknologi.
Meski penggunaan AI instan dibatasi, pemerintah menegaskan bahwa teknologi kecerdasan buatan tetap akan diajarkan kepada siswa di sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa siswa di jenjang pendidikan dasar hingga menengah akan dikenalkan dengan keterampilan coding dan pemanfaatan AI secara bijak.
Tujuannya bukan untuk menggantikan proses berpikir, melainkan membantu siswa memahami cara kerja teknologi yang kini semakin berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/digistalk