ilustrasi hacker (pixabay @B_A)
INDOZONE.ID - Istilah hacker sering kali muncul dalam berbagai pemberitaan teknologi dengan nada yang negatif.
Belakangan ini, istilah tersebut semakin populer di Indonesia setelah munculnya sosok anonim bernama Bjorka yang mencuri perhatian publik.
Banyak orang kemudian secara otomatis mengaitkan hacker dengan tindakan kejahatan siber, pencurian data, hingga spionase politik. Padahal, secara teknis dan etis, tidak semua hacker memiliki niat jahat.
Fenomena ini membuat banyak masyarakat bingung dalam memahami istilah hacker dan cracker. Keduanya memang sama-sama berkaitan dengan aktivitas penetrasi atau peretasan sistem komputer.
Namun, terdapat perbedaan yang sangat kontras antara hacker dan cracker, terutama jika dilihat dari sisi niat, tujuan, serta dampak dari cara kerja mereka.
Pemahaman tentang apa perbedaan hacker dan cracker menjadi krusial di era digital saat ini.
Seiring dengan meningkatnya ketergantungan kita pada teknologi informasi, ancaman keamanan siber juga semakin berkembang.
Baca juga: Ancaman Deepfake Makin Nyata, Keamanan Biometrik Perlu Diperkuat
Oleh karena itu, edukasi mengenai perbedaan hacker dan cracker dalam keamanan siber perlu diperjelas agar masyarakat dapat membedakan mana aktivitas yang bertujuan melindungi dan mana yang bertujuan merusak.
Beberapa waktu terakhir, publik Indonesia dihebohkan oleh aksi peretasan data berskala besar.
Sosok hacker bernama Bjorka menjadi pusat pembicaraan setelah diduga berhasil meretas dan membocorkan berbagai data penting milik instansi pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Bahkan, beberapa laporan menyebutkan bahwa data pribadi pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Joko Widodo dan dokumen dari Badan Intelijen Negara (BIN), ikut terseret dalam pusaran kebocoran tersebut.
Peristiwa ini menjadi pemantik utama mengapa isu keamanan data mendadak menjadi perhatian nasional.
Masyarakat mulai menyadari bahwa keamanan siber bukan sekadar istilah teknis, melainkan pilar penting dalam melindungi privasi dan kedaulatan informasi digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Djkn.kemenkeu.go.id