Ilustrasi Mata Elang atau debt collector saat menarik paksa kendaraan di jalan. (Ist)
INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor lewat aplikasi Mata Elang.
Hingga saat ini, delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus dari platform Google. Dari jumlah tersebut, enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih menunggu proses lanjutan.
Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia yang dilakukan secara tidak sah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa permintaan penghapusan aplikasi sudah diajukan secara resmi ke pihak Google.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ujar Alexander dikutip dari laman Kondigi, Minggu (21/12/2025).
Baca juga: Komdigi Ancam Blokir 25 PSE yang Belum Mendaftar, Ada Cloudfare hingga ChatGPT
Menurutnya, proses ini tidak instan dan membutuhkan verifikasi dari pihak platform.
Aplikasi Mata Elang dikenal sebagai alat pendukung kerja debt collector. Salah satu yang disorot adalah aplikasi seperti BESTMATEL.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna memindai nomor polisi kendaraan secara real-time. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan database perusahaan leasing.
Dari situ, debt collector bisa mengidentifikasi kendaraan bermasalah, melacak lokasi, hingga melakukan penarikan kendaraan.
Data yang diproses mencakup identitas debitur, detail kendaraan, hingga ciri fisik pemilik.
Komdigi menilai praktik ini berpotensi melanggar aturan, terutama jika data nasabah digunakan atau diperjualbelikan tanpa izin.
Penanganan aplikasi Mata Elang ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait,” jelas Alexander.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Komdigi