Ilustrasi ChatGPT. (REUTERS/Dado Ruvic)
INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital kembali melayangkan surat dan teguran kepada 25 lembaga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum melapor sampai sekarang.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar melalui keterangan resminya, dilansir Antara, Kamis (20/11/2025).
Alexander menjelaskan, aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Baca juga: Komdigi Blokir Aplikasi Zangi yang Digunakan Ammar Zoni Jual Narkoba
Di pasal 2 dan 4 secara gamblang tertulis bahwa setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
Pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi soal ini, bahkan sebelum regulasi diterbitkan. Namun, jika tetap abai maka akan dilakukan pemutusan akses.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Alexander.
PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Baca juga: Resmi Meluncur! ChatGPT Atlas: Browser AI OpenAI yang Siap Menggoyang Tahta Google Chrome
Berikut ini daftar 25 PSE yang ditegur Komdigi:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA