Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 11:51 WIB

Komdigi Ancam Blokir 25 PSE yang Belum Mendaftar, Ada Cloudfare hingga ChatGPT

Komdigi Ancam Blokir 25 PSE yang Belum Mendaftar, Ada Cloudfare hingga ChatGPTIlustrasi ChatGPT. (REUTERS/Dado Ruvic)

INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital kembali melayangkan surat dan teguran kepada 25 lembaga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum melapor sampai sekarang.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar melalui keterangan resminya, dilansir Antara, Kamis (20/11/2025).

Alexander menjelaskan, aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Baca juga: Komdigi Blokir Aplikasi Zangi yang Digunakan Ammar Zoni Jual Narkoba

Di pasal 2 dan 4 secara gamblang tertulis bahwa setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi soal ini, bahkan sebelum regulasi diterbitkan. Namun, jika tetap abai maka akan dilakukan pemutusan akses.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Alexander.

PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Baca juga: Resmi Meluncur! ChatGPT Atlas: Browser AI OpenAI yang Siap Menggoyang Tahta Google Chrome

Berikut ini daftar 25 PSE yang ditegur Komdigi:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Komdigi Ancam Blokir 25 PSE yang Belum Mendaftar, Ada Cloudfare hingga ChatGPT

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!