INDOZONE.ID - Kemudahan dalam bertransaksi melalui m-banking rentan terjadi pembobolan yang dapat menguras saldo di m-banking.
Sejumlah modus kejahatan di m-banking tersebut diantaranya adalah pencurian data pribadi, penipuan atau phising.
Untuk menghindari modus kejahatan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips kepada pengguna m-banking, beberapa diantaranya adalah:
Baca Juga: Cara Download Video di YouTube: Nikmati Tontonan Favoritmu Tanpa Gangguan
1. Merahasiakan nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain, apabila terlanjur diketahui orang lain, segera mengganti PIN tersebut.
2. Mengganti PIN m-banking secara berkala agar hacker sulit membobol data m-banking
3. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses verifikasi di tempat yang ramai.
4. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi transaksi tersebut.
5. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut.
Baca Juga: Fitur dan Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Slim, Hadir dengan Layar OLED 120Hz dan Kamera 200 MP
6. Periksa secara teliti isi notifikasi transaksi melalui SMS atau Inbox email, apabila ada transaksi yang mencurigakan segera melaporkan ke pihak Bank.
7. Apabila HP hilang beserta SIM Card GSMnya akibat pencurian atau pencopetan, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau melaporkan ke call center bank tersebut untuk dilakukan pembekuan rekening.
8. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang mencurigakan, seperti spam atau malware. Aplikasi ini dapat mencuri data-data pribadi dan disalahgunakan di kemudian hari
9. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data-data kita rentan dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama.
10. Jangan lupa log out dari aplikasi setelah selesai melakukan transaksi di m-banking.
11. Jika berganti Hp, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus di hp tersebut untuk menghindari data yang disalahgunakan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id