Pengadilan menyatakan bahwa ultimatum untuk menjual kepemilikan atau menghadapi larangan tidak melanggar hak konstitusional perusahaan berdasarkan Amandemen Pertama.
Gedung Putih menegaskan bahwa TikTok dapat tetap beroperasi di AS, tetapi dengan syarat harus berada di bawah kepemilikan Amerika. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi kekhawatiran terkait keamanan nasional akibat aplikasi asal China tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: NY Post