INDOZONE.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dengan tegas akan memblokir aplikasi Bigo Live jika platform tersebut tidak segera mengambil langkah perbaikan terkait temuan konten pornografi dan judi online.
Hal ini disampaikan setelah Kementerian Kominfo mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 21 Agustus 2024.
"Bigo Live sudah peringatan kedua, tinggal ketiga. Saya kan ini berdasarkan tim, laporan tim, bukti-buktinya cukup, sudah pornografi, sudah judi, iklan judi, ya sudah," ujar Budi Arie di Jakarta.
Baca Juga: Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Menkominfo: Pelaku Minta Tebusan Rp131 Miliar!
Dalam surat tersebut, pihak Kementerian Kominfo menekankan pentingnya penghapusan semua konten negatif, termasuk konten yang mengandung unsur pornografi dan perjudian, yang masih beredar di aplikasi Bigo Live.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kementerian Kominfo siap mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran terhadap Bigo Live jika platform ini tetap tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Budi Arie juga mengingatkan bahwa peringatan ini bukan yang pertama, mengingat Bigo Live telah menerima dua peringatan sebelumnya. Jika peringatan ketiga tidak diindahkan, maka pemblokiran permanen akan menjadi pilihan yang tidak terhindarkan.
Kendati Bigo Live adalah platform yang berasal dari luar negeri, hal tersebut tidak menghalangi pemerintah Indonesia untuk menerapkan hukum yang berlaku secara ketat.
"Kan Bigo itu dari luar itu, platform luar. Mereka bilang, waktu (surat) pertama mereka bilang perbaiki, ternyata masih juga, (surat) kedua. Sekarang (surat) ketiga, sudahlah. Saya pikir sudah saatnya game over. Tunggu saja," tegas Budi Arie.
Di sisi lain, Prabu Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, mengungkapkan bahwa Bigo Live telah menerima surat peringatan kedua di bulan Agustus.
Baca Juga: Mengatasi Judi Online: Bagaimana Platform Pembayaran Digital Menanggapi Tantangan Ini?
Menurutnya, Bigo Live telah merespons surat tersebut dengan janji untuk memperbaiki beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian Kementerian Kominfo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara