Sabtu, 18 JANUARI 2025 • 19:25 WIB

Tilang E-TLE di Jakarta Bakal Dikirim Via WA, Simak Cara Agar Terhindar Dari Kejahatan Phising

Author

Ilustrasi Phising. (FREEPIK/Rawpixel)

INDOZONE.ID - Penggunaan WhatsApp untuk mengirim surat tilang elektronik yang kini digunakan oleh Polda Metro Jaya tentunya bisa saja menjadi sarana kejahatan bagi para pelaku kejahatan salah satunya kejahatan phising atau penipuan online dengan mengambil data pribadi.

Tenang saja, Polda Metro Jaya sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut sudah memikirkan terkait potensi kejahatan itu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Untuk mencegah peluang terjadinya kejahatan, Latif menyebut pihaknya sudah bekerjasama dengan WhatsApp dan sudah mendapat centang biru untuk nomor WA Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Luncurkan Aplikasi Cakra Presisi: Kirim Surat Tilang E-TLE Kini Lewat WA!

"Nanti dalam pelaksanaannya tentunya kita sudah berkoordinasi betul dengan pihak stakeholder terkait khususnya otoritas yang mempunyai WA, dan kami sudah mendapatkan centang biru," kata Kombes Latif kepada wartawan Sabtu (18/1/2025).

Tentunya, hal ini memudahkan masyarakat untuk membedakan mana nomor resmi dari Polda Metro Jaya dan mana nomor pelaku kejahatan. Centang biru ini bia menjawab pertanyaan terkait keaslian nomor WA yang digunakan polisi saat mengirimkan surat tilang.

"Centang biru kita sudah. Mudah-mudahan Ini memang yang kita betul, masalah kekhawatiran penipuan-penipuan," ucap Latif.

Pada pelaksananya, setelah menerima pesan dari nomor WA polisi, pelanggar diarahkan masuk ke website untuk mengisi data-data yang diperlukan. Kemudian masyarakat tersebut diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda penilangan.

Baca Juga: Terima Surat Tilang Bentuk APK di WA, Polisi: Abaikan dan Jangan Dibuka!

"Web yang ada di kami adalah web resmi yang akan kami nanti sampaikan kepada masyarakat bahwa inilah yang untuk surat-surat konfirmasi yang resmi," kata Latif.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengubah pola penilangan menggunakan kamera tilang elektronik atau E-TLE. Sebelumnya, penilangan dilakukan dengan cara mengirim surat tilang via Pos Indonesia secara manual ke para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Saat ini, polisi akan mengirim surat tilang via WA. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan semakin membuat efektif penilangan online yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU