Rabu, 08 JANUARI 2025 • 13:27 WIB

Penyebab Mahkamah Agung AS Pertimbangkan Larang TikTok

Author

TikTok.

INDOZONE.ID - Media sosial (medsos) TikTok kabarnya akan dilarang oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS). 

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS mendengarkan argumen lisan, pada Jumat 3 Januari 2025, pagi waktu setempat, terkait apakah TikTok harus dilarang di AS?

Logo TikTok terlihat di luar kantor pusat perusahaan di Culver City, California, AS, 15 September 2020. (REUTERS/Mike Blake/File Photo)

Kalau tidak memisahkan diri dari perusahaan induknya, ByteDance, permasalahan besar dengan konsekuensi luas bagi Amandemen Pertama dan jutaan pengguna TikTok di AS, mungkin muncul.

Perlu diketahui, Amendemen Pertama (Amendment I) Konstitusi Amerika Serikat melarang Kongres membuat undang-undang yang isinya membentuk suatu agama, melarang praktik agama secara bebas, serta menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk berkumpul secara damai, dan kebebasan untuk menyampaikan petisi kepada pemerintah terkait dengan ganti rugi atas keluhan mereka.

Baca Juga: Albania Larang TikTok Selama 1 Tahun: Apa Penyebabnya?

Simak di bawah ini untuk mengetahui argumen yang melarang TikTok, Keputusan Mahkamah Agung hingga latar belakang utama. 

Argumen yang Melarang TikTok

Pemerintah federal menekankan, bahwa membiarkan ByteDance mempertahankan kepemilikan TikTok, bisa menimbulkan ancaman serius bagi keamanan nasional.

Sebab, pemerintah China bisa memanfaatkan data pengguna AS untuk spionase atau pemerasan.

Mereka juga khawatir, China bisa memalsukan platform untuk kepentingan geopolitiknya sehingga merugikan Amerika Serikat.

Pemerintah menegaskan, bahwa bukti konkret untuk melarang TikTok masih dirahasiakan.

Namun, mereka percaya pelarangan tersebut tidak melanggar hak kebebasan berbicara pengguna.

Baca Juga: Viral Tapi Membahayakan, Ini 6 Dampak Tersembunyi TikTok Bagi Kesehatan Mental Gen Z

Argumen yang Membantah Pelanggaran TikTok

Platform TikTok dan ByteDance membuat pengajuan banding ke Mahkamah Agung, menuntut larangan aplikasi tersebut melanggar Amandemen Pertama dan kebebasan berbicara.

Ilustrasi membuat trik FYP di Tiktok. (Freepik)

Alasan utama mereka yakni:

  1. Larangan tersebut membungkam ucapan 170 juta pengguna Amerika Serikat;
  2. Pemerintah telah gagal mempertimbangkan jalan alternatif yang kurang ketat;
  3. Larangan itu dinyatakan melanggar kebebasan berbicara dengan presiden historis;
  4. Pemisahan ByteDance dari TikTok bisa merusak fungsionalitas algoritma;
  5. Para pengguna AS bisa terisolasi dari konten global;
  6. TikTok merupakan perusahaan AS yang dilindungi oleh Amandemen Pertama;

Keputusan Mahkamah Agung terkait Pelarangan TikTok

Mahkamah Agung AS masih belum mengonfirmasi perihal larangan penggunaan Tiktok.

Para hakim masih memperdebatkan konstitusionalitas larangan TikTok karena pelanggaran terhadap Amandemen Pertama.

Sementara itu, pengadilan banding federal akan terus mendukung larangan tersebut, mempertinggi kemungkinan Mahkamah Agung untuk mempertahankannya.

Baca Juga: TikTok Gencar Ajak Gen Z Tangkal Berita Hoaks Pilkada 2024

Latar Belakang Utama

Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang mengenai pembatasan TikTok pada April 2024. Penyebabnya adalah hubungan media sosial ini dengan China.

Platform TikTok menepis tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan kepada larangan federal. Pengadilan banding federal menegakkan larangan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk memicu TikTok mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menjadwalkan argumen lisan pada 10 Januari 2025, untuk mempertimbangkan kasus tersebut.

Penulis: Nadya Mayangsari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Forbes.com

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU