INDOZONE.ID - Polres Jayapura mengeluarkan inovasi terbaru berkaitan dengan pelayanan masyarakat di Jayapura, Papua yakni bernama SPKT Online.
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus surat kehilangan lebih mudah.
"Layanan SPKT Online ini adalah inovasi untuk melayani masyarakat dengan lebih baik," kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
SPKT Online ini merupakan layanan berbasis WhatsApp Messenger. Caranya, masyarakat hanya cukup mengirimkan pesan singkat ke nomor WhatsApp 0822-1019-9831 dan mengisi formulir serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Setelah seluruh persyaratan dilakukan, masyarakat kini bisa menikmati layanan tersebut. Masyarakat yang membutuhkan surat kehilangan kini tak perlu lagi mendatangk kantor polisi.
"Kami mengerti betapa berharganya waktu masyarakat, dan kami ingin mempermudah proses mengurus surat kehilangan. Kini, Anda dapat melakukannya dari rumah Anda sendiri," paparnya.
Baca Juga: Kalah Populer dari Chatbot AI, Stack Overflow PHK 28 Persen Pegawai
Lebih jauh, Kapolres menyebut tujuan pihaknya membuat layanan SPKT Online ini sebagau bentuk inovasi pelayanan Polri. Polres Jayapura juga mengurangi kontak fisik antara masyarakat debgan petugas kepolisian.
"Layanan SPKT Online ini adalah bagian dari upaya Polres Jayapura untuk meningkatkan pelayanan publik, mengurangi waktu tunggu dan mengurangi kontak fisik yang tidak perlu. Masyarakat diundang untuk memanfaatkan layanan ini untuk mengurus surat kehilangan dengan cepat dan efisien dari kenyamanan rumah mereka," pungkasnya.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: