Selasa, 29 AGUSTUS 2023 • 19:35 WIB

Selebgram Aceh Ditangkap Polisi Gara-gara Promosikan Situs Judi Online, Tergiur Bonus Jutaan Rupiah

Author

Ilustrasi - Situs judi online yang dipromosikan selebgram Aceh

INDOZONE.ID - Seorang selebgram berinisial SRC (27) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, lantaran diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

Tidak sendiri, SRC ditangkap bersama suaminya berinisial HF (30). Situs judi online tersebut kabarnya dipromosikan SRC melalui Instagram pribadinya.

"Kita menangkap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun instagram miliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, Selasa (29/8/2023).

Fadillah mengatakan, penangkapan SRC dan HF berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh, soal akun SRC yang mempromosikan situs judi online.

Dari laporan tersebut kata Fadillah, tim yang sudah dibentuk pun langsung melakukan penyelidikan terhadap akun SRC @srsuci_syam.

Baca Juga: Fantastis! Segini Keuntungan YouTuber Emak Gila Promosikan Judi Online

Berdasarkan hasil penyelidikan, warga Nagan Raya itu tengah berada di rumahnya pada salah satu gampong di Aceh Besar.

"SRC diringkus bersama suaminya HF di rumahnya pada Sabtu (26/8), turut dilakukan penyitaan berupa satu unit ponsel pintar merk Iphone 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online," kata Fadillah.

Selebgram yang telah memiliki 174 ribu pengikut itu mengaku tergiur dengan tawaran admin situs judi online, di antaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan terakhir," sambungnya.

Sementara itu, HF, suaminya SRC, mengetahui istrinya melakukan promosi di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

Namun, HF enggan melaporkannya ke polisi dengan alasan belum mengetahui bahwa itu merupakan situs judi daring, melainkan produk kecantikan.

Baca Juga: Sebanyak 886.719 Konten Judi Onlie Berhasil Diputus Kemkominfo dalam 5 Tahun Terakhir

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian bisa dipidana.

"Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kompol Fadillah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara