INDOZONE.ID - Belakangan ini tengah marak kasus penipuan, dengan modus surat tilang berbentuk file Android Package Kit (APK) yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Terkait dengan ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengklik file tersebut jika menerimanya. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
"Jika menerima surat E-tilang selain dari pengiriman Pos seperti via WhatsApp dengan format aplikasi, harap abaikan dan jangan dibuka," kata Kombes Didik.
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Modus Baru Kirim Surat Tilang Lewat WA, Jangan Diklik!
Kombes Didik memastikan jika surat tilang berbentuk APK tersebut merupakan hoax dan bentuk penipuan. Pasalnya, polisi dalam mengirim surat tilang hanya menggunakan Pos Indonesia, bukan melalui WhatsApp dalam bentuk file APK.
"Pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK," beber Didik.
Baca Juga: Geger Penipuan Modus Surat Tilang Format Aplikasi, Polda Metro Minta Masyarakat Waspada
Lebih jauh, kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mawas diri dari aksi-aksi penipuan dengan modus klik file APK.
"Kami mengimbau warga agar tidak mudah tertipu dengan modus surat tilang elektronik tersebut, khususnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file APK," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: