INDOZONE.ID - Pemerintah Polandia menyetujui rancangan undang-undang yang akan melarang siswa berusia di bawah 16 tahun menggunakan hp dan jam tangan pintar atau smartwatch di lingkungan sekolah. Aturan ini bertujuan membatasi penggunaan gawai selama jam belajar hingga waktu di luar kelas.
Rancangan kebijakan tersebut masih harus melalui proses persetujuan parlemen serta ditandatangani oleh Presiden Polandia Karol Nawrocki sebelum resmi diberlakukan.
Jika disahkan, aturan itu akan melarang penggunaan hp dan smartwatch di seluruh aktivitas sekolah, termasuk saat jam istirahat dan kegiatan setelah pelajaran selesai.
Siswa masih diperbolehkan membawa perangkat tersebut ke sekolah, namun wajib menyimpannya di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah hingga jam pulang.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi guru dan staf sekolah. Pengecualian juga diberikan kepada siswa yang sakit, penyandang disabilitas, serta siswa dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan perangkat elektronik untuk menunjang aktivitas mereka.
Baca juga: Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos: Ini Tanggal Berlakunya!
Siswa lainnya tetap dapat menggunakan ponsel dalam kondisi darurat dengan izin tertentu dari pihak sekolah.
Setelah resmi disahkan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru yang dimulai 1 September 2026 di Polandia.
Perdana Menteri Polandia Donald Tusk menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengatasi ketergantungan anak-anak terhadap ponsel dan internet.
“Kami mengusulkan larangan penggunaan telepon seluler selama pelajaran dan waktu istirahat di sekolah dasar. Ini bukan solusi yang sempurna, kami tidak memiliki ilusi mengenai hal itu, tetapi kami harus mengatasi masalah serius berupa kecanduan ponsel dan internet,” katanya.
Polandia menjadi salah satu negara yang mengikuti tren pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
Baca juga: Australia Resmi Larang Anak Usia 16 Tahun Akses Sosial Media demi Kesehatan Fisik dan Mental
Italia sebelumnya telah memberlakukan larangan serupa pada 2024, lalu memperluasnya ke jenjang sekolah menengah atas pada tahun berikutnya.
Korea Selatan juga telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel selama jam sekolah sejak Maret 2026.
Selain aturan di lingkungan pendidikan, pemerintah Polandia juga menyetujui rancangan undang-undang lain yang mewajibkan situs penyedia konten dewasa menerapkan sistem verifikasi usia untuk mencegah akses oleh anak-anak.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di Inggris sejak 2019, serta di sejumlah wilayah dan negara bagian di Amerika Serikat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA