INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menyatakan bahwa akses layanan Wikimedia Foundation yang saat ini dibatasi akan kembali dinormalisasi setelah proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi komunikasi yang telah dilakukan oleh Wikimedia.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen platform digital itu untuk memenuhi kewajiban pendaftaran dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Komdigi Dorong Agentic AI Jadi Instrumen Strategis Kebijakan Publik
“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, dan normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (16/03/2026).
Dirjen Alexander menjelaskan sebagai penyelenggara sistem elektronik global dengan jutaan pengguna di Indonesia, pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi.
“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan, memproses data pribadi, serta layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah Indonesia untuk melakukan pendaftaran,” katanya.
Dirjen Alexander menyatakan sangat menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan pengetahuan bagi masyarakat.
“Namun, keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, status non-profit tidak menjadi pengecualian dalam hak tanggung jawab memberikan pelindungan data pribadi Warga Negara Indonesia.
“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi, sehingga akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” jelasnya.
Kemkomdigi tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak Wikimedia Foundation guna memfasilitasi proses pemenuhan kewajiban pendaftaran.
Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat segera dilakukan sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org.
Untuk mendukung proses tersebut, Kemkomdigi menyediakan kanal bantuan teknis melalui helpdesk resmi di laman https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami pada jam operasional kerja.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, tertib, dan tepercaya.
Kemkomdigi tetap mendukung ketersediaan informasi terbuka bagi masyarakat, sepanjang penyelenggara platform mematuhi ketentuan hukum nasional serta melindungi kepentingan pengguna di Indonesia.
Baca juga: Tanggapan TikTok soal Izin PSE yang Dibekukan Sementara oleh Kemkomdigi
Kepatuhan platform global terhadap regulasi domestik merupakan komitmen bersama dalam melindungi kepentingan nasional di tengah dinamika transformasi digital global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Komdigi