INDOZONE.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menegaskan pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Kamu harus tahu, aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang menyatakan anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi punya akun di platform digital berisiko tinggi.
Platform digital berisiko tinggi yang dimaksud, adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Menkomdigi Meutya Viada Hafid menyatakan kementeriannya mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, pada Jumat (6/3/2026).
"Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Setelah Indonesia, Negara di Eropa Kini Kompak Berlakukan Pembatasan Medsos bagi Anak
Implementasi Dilakukan Bertahap Mulai 28 Maret 2026
Sementara itu, implementasi peraturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret mendatang. Diharapkan, semua platform digital bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Nantinya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital berisiko tinggi, akan dinonaktifkan.
Implementasi peraturan ini berpeluang menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Meutya menyadari itu karena anak-anak mungkin mengeluh dan orang tuan bingung menghadapinya.
Namun, maksud dari implementasi dan lahirnya peraturan ini tetaplah baik. Peraturan ini jadi salah satu langkah terbaik untuk melindungi anak-anak dari paparan konten-konten digital negatif.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," Meutya.
Meutya menjelaskan, bahwa Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan aksen anak-anak ke platform digital.
Ia menyatakan, pemerintah turut menemani para orang tua untuk melindungi anak-anak di dunia digital melalui peraturan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara