Kamis, 05 MARET 2026 • 15:02 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Sidak Kantor Meta di Jakarta, Soroti Maraknya Konten Judol dan Disinformasi

Author

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) menyampaikan keterangan pers usai melakukan sidak ke kantor Meta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

INDOZONE.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas belum optimalnya pengawasan terhadap sejumlah platform milik Mark Zuckerberg, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dalam menekan maraknya konten judi online, disinformasi, fitnah, serta ujaran kebencian (DFK).

Saat sidak Meutya didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol Alexander Sabar Deputi VI BIN Irjen Pol  Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenkopolkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm Gusti Sopyannur, dan Bareskrim Polri Kombes Pol Dadan Wira Laksana.

Baca juga: HPN 2026: Menkomdigi Tegaskan AI Tak Boleh Gantikan Peran Jurnalis Manusia

Melalui sidak ini, Menkomdigi memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan META terhadap regulasi nasional. 

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan META dalam menindaklanjuti temuan konten Judi Online dan DFK di Indonesia berada di angka yang sangat rendah, yaitu hanya 28,47 persen. 

Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah diantara platform sosial media lainnya yang beroperasi di Indonesia. 

Angka ini dianggap sangat mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di tanah air merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa ketidak sigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak destruktif yang nyata bagi keselamatan warga negara.

“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya dalam pernyataan tegasnya.

Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antar rakyat, tetapi juga melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang membahayakan ketertiban umum.

Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. 

Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.

Langkah agresif pemerintah ini mencerminkan bahwa Indonesia tidak ragu mengambil tindakan langsung untuk memastikan akuntabilitas hukum platform global. 

Baca juga: Menkomdigi Ingatkan Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik di Era AI dan Disinformasi

Pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi mereka dan mempercepat penghapusan konten negatif dan ilegal guna memitigasi risiko judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Komdigi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU