INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk memutus akses layanan dan aplikasi Zangi. Aplikasi Zangi diketahui merupakan aplikasi komunimasi yang digunakan oleh Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. Alex menyebut langkah ini merupakan penegakan regulas yang berlaku.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran," kata Alex dilansir ANTARA, Selasa (21/10/2025).
"Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," tuturnya.
Baca juga: 7 Aplikasi Penting yang Harus Kamu Instal Setelah Pindah dari Windows ke Linux
Pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentwng Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat mewajibkan PSE privat yang beroperasi di Indonesia harus mendaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Melandasi aturan tersebut, jika didapati ada pelanggaran maka sanksi yang dikenakan berupa pemutusan akses. Hingga pengumuman itu disampaikan Komdigi, penyelenggara Zangi sendiri belum mendaftar sebagai PSE privat.
"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," ucapnya.
Baca juga: Terungkap! Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Komunikasi dengan Pemasok Narkoba
Dipakai Ammar Zoni
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika di dalam Rumah Tahanan Salemba. Dia terlibat peredaran narkoba dengan tersangka lainnya.
Usut punya usut, Ammar beserta tersangka lainya termasuk sosok pemasok narkoba yang berada dari luar lapas berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi. Aplikasi tersebut acap kali digunakan untuk bertransaksi narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA