Sabtu, 04 OKTOBER 2025 • 13:20 WIB

Tanggapan TikTok soal Izin PSE yang Dibekukan Sementara oleh Kemkomdigi

Author

Ilustrasi aplikasi TikTok. (Freepik/thanyakij-12)

INDOZONE.ID - Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan terkait izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Dalam keterangannya, juru bicara TikTok menegaskan bahwa perusahaan menghormati regulasi setiap negara tempat mereka beroperasi.

"TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Saat ini kami bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," ujar perwakilan TikTok pada Jumat (3/10/2025).

Baca juga: 35 Ide Nama Akun TikTok Aesthetic untuk Cewek, Unik dan Mudah Diingat

TikTok juga menambahkan, mereka tetap berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna dan memastikan platformnya aman serta bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia.

Meski izinnya dibekukan, berdasarkan pantauan yang dilakukan Indozone, aplikasi TikTok masih bisa berjalan normal.

Konten tetap bisa ditonton, bahkan fitur live streaming juga masih berfungsi tanpa kendala.

Alasan Izin TikTok Dibekukan?

Menurut keterangan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, keputusan ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh memenuhi kewajiban sesuai aturan.

Alexander menjelaskan, Kemkomdigi sebelumnya meminta data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Permintaan ini mencakup informasi traffic, data live streaming, hingga monetisasi (jumlah dan nilai gift) dari akun-akun yang diduga terlibat aktivitas perjudian online.

Namun, hingga batas waktu 23 September 2025, TikTok hanya memberikan data secara parsial.

Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan memiliki kebijakan internal tertentu sehingga tidak bisa memberikan data selengkap yang diminta pemerintah.

Permintaan data dari pemerintah ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Bocah di Jepang Habiskan Rp400 Juta untuk Sawer Konten Kreator di TikTok, Orang Tua Gugat ByteDance!

Aturan tersebut mewajibkan platform digital memberikan akses data kepada pemerintah dalam rangka pengawasan.

"Karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE Privat, Kemkomdigi mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” jelas Alexander.

Saat ini, TikTok dan Kemkomdigi masih dalam proses komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sementara itu, pengguna Indonesia masih bisa mengakses TikTok seperti biasa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU