INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil perwakilan dari Meta Platforms Inc, TikTok milik ByteDance, serta sejumlah platform media sosial lainnya.
Pemanggilan ini dilakukan karena maraknya penyebaran fitnah yang meresahkan masyarakat di dunia maya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, pada Rabu (27/8/2025) menegaskan bahwa konten berisi disinformasi, terutama di TikTok dan Instagram, telah memicu kemarahan masyarakat dan berujung pada aksi protes terhadap pemerintah.
Komdigi Ancam Sanksi Tegas untuk Platform Media Sosial yang Lalai
“Platform wajib melakukan moderasi atau menghapus konten berbahaya, termasuk yang berkaitan dengan pornografi dan judi online, tanpa harus menunggu permintaan dari pemerintah,” ujar Angga.
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku sudah jelas memberikan sanksi kepada platform yang tidak mematuhi aturan.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran, denda, pemblokiran sementara, pencabutan akses, hingga penghapusan dari daftar platform elektronik yang terdaftar.
Baca juga: Sebar Fitnah, Anak Andre Rosiade Laporkan Akun Medsos ke Bareskrim Polri
“Dampak dari disinformasi adalah kekacauan, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar dan lengkap,” tegasnya.
Komdigi juga telah menjadwalkan pertemuan terpisah dengan TikTok dan Meta pada akhir pekan ini.
Selain itu, pemerintah akan mengundang perwakilan X (milik Elon Musk) dan YouTube Indonesia. Namun, hingga berita ini diturunkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan.
Contoh Disinformasi yang Picu Demo
TikTok dan Instagram sendiri tercatat memiliki lebih dari 100 juta akun pengguna di Indonesia yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar terbesar bagi kedua platform tersebut.
Angga mencontohkan salah satu bentuk disinformasi yang beredar, yaitu video palsu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang seolah-olah menyebut guru sebagai beban negara.
Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Sri Mulyani Tidak Pernah Sebut Guru Beban Negara
Selain itu, ada juga konten yang memelintir rekaman kerusuhan di Jakarta pada Senin (25/8/2025), ketika ratusan orang bentrok dengan aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut, sejumlah remaja di bawah 18 tahun ikut ditangkap karena terlibat dalam protes menentang gaji dan tunjangan besar anggota DPR RI.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa beberapa remaja yang ditahan mengaku ikut bergabung dalam demonstrasi setelah melihat video ajakan di TikTok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters