Kategori Berita
Media Network
Minggu, 15 OKTOBER 2023 • 19:00 WIB

KPAI Desak Kominfo Blokir Game Online dengan Unsur Perjudian

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mendesak Kominfo dan Polri memblokir situs game dengan unsur perjudian.
INDOZONE.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri, untuk memblokir situs game online terkait perjudian.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini meyakini, pemblokiran tersebut dapat dengan mudah dilakukan oleh dua lembaga tersebut.

"Saya yakin sampai detik ini pemerintah, dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan pemblokiran terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi, itu harusnya sudah di-screening," kata Diyah di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Hal itu disampaikan Diyah untuk menyikapi hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Riset tersebut menemukan saat ini tengah marak anak usia pelajar, yang bermain judi online.

Ia mengatakan bahwa pemblokrian terhadap situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah. Ini sebagai upaya untuk memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online.

Baca Juga: Gokil! Duit Marsha Ozawa yang Diduga dari Situs Judi Online Lebihi Nilai Dugaan Korupsi eks Mentan SYL!

"Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datanganya, saya yakin ya. Situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa," ujarnya.

Menurut Diyah, maraknya anak di bawah umur mengakses situs game online yang terafiliasi judi online, didasari oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi.

Dia juga menjelaskan bahwa anak yang telah menjadi korban judi online umumnya akan mengalami candu, dan cenderung tidak mau berhenti untuk terus bermain. Rasa candu yang tinggi tersebut juga akan berdampak terhadap penurunan aktivitas fisik.

"Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada taruhan ada unsur taruhannya kalau di judi online kan begitu," katanya.

Baca Juga: Diduga Ikut Promosikan, Luminaire Disebut Terima Donasi Rp6,2 Miliar dari Situs Judi Online

Menyitir Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, Diyah mengingatkan bahwa orang tua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online.

Orang tua wajib meningkatkan literasi digital agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang berubah cepat, sehingga bisa optimal dalam melakukan pengawasan kepada anak.

"KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini (judi online pada anak) tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus ini sepertinya merata," kata dia.

Sebelumnya,  PPATK menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023, yang nilainya mencapai Rp160 Triliun.

Dari data itu disebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermain judi online.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPAI Desak Kominfo Blokir Game Online dengan Unsur Perjudian

Link berhasil disalin!