INDOZONE.ID - Di era perkembangan teknologi saat ini tentunya penipuan sangat rawan terjadi. Tidak hanya dilakukan secara langsung namun penipuan sudah banyak dilakukan secara online tanpa harus bertatap muka.
Untuk itu dianjurkan bagi seluruh pengguna smartphone agar selalu berhati-hati jika terdapat tindakan yang dianggap mencurigakan.
Penipuan saat ini juga terbukti dilakukan dengan ide yang luar biasa yang bahkan tidak pernah terpikirkan sebelumnya oleh masyarakat awam.
Baca Juga: Marak Modus Penipuan Shopee Paylater, Simak Ciri-ciri dan Cara Mengatasinya!
Sehingga target pasarnya kebanyakan orang tua namun tidak menutup kemungkinan terjadi kepada anak muda hingga remaja.
Semakin banyaknya penipuan yang terjadi, masyarakat juga semakin banyak berbagi kisah atau pengalaman di media sosial agar pengguna yang lainnya tidak merasakan kejadian serupa.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh masyarakat agar mengenali lebih dalam terkait jenis modus penipuan bahkan menjaga data diri agar tetap aman.
Berikut dirangkum, 5 jenis modus penipuan SMS yang paling sering terjadi:
Penipuan dengan modus seperti ini sudah cukup banyak terjadi khususnya terhadap orangtua dan anak-anak.
Dengan iming-iming akan mendapatkan hadiah puluhan juta rupiah tanpa mengikuti kompetisi apapun, tidak jarang pengguna smartphone tergiur dan tertipu setelah mengirimkan uang sebesar 200.000-500.000 yang dianggap sebagai uang pajak/pembiayaan dari hadiah tersebut.
Jika mendapat SMS ini jangan mudah tergiur dan sebaiknya diabaikan saja.
Modus ini juga sudah semakin banyak terjadi, khususnya bagi pengguna WhatsApp. Dikarenakan modus ini akan berpura-pura menyebarkan undangan pernikahan lalu membagikan link yang meminta mengisi data diri.
Jika merasa mendapat undangan dari orang yang tidak dikenal, sebaiknya jangan membuka situs link yang tersedia atau segera keluar tanpa mengisi informasi apapun jika sudah terlanjur membuka link.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Syariah Indonesia