Baca Juga: Waspada! 7 Tanda HP Kamu Disadap oleh Aplikasi Pinjol dan Cara Mengatasinya
Informasi ini bisa berupa tuduhan kriminal atau pernyataan yang merugikan peminjam.
Selain melalui telepon dan pesan teks, spam juga sering terjadi melalui media sosial.
Pinjol DC bisa mengirim pesan melalui platform seperti Facebook, Instagram, atau bahkan LinkedIn, yang bertujuan untuk mempermalukan atau mengintimidasi peminjam di depan jaringan sosial mereka.
Teror tidak hanya terjadi selama jam kerja. DC pinjol sering menghubungi peminjam di luar jam kerja, termasuk di malam hari atau saat akhir pekan, dengan tujuan menambah tekanan psikologis.
Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya mengatasi masalah ini dengan mengeluarkan peraturan untuk melindungi konsumen dari praktik pengumpulan yang tidak etis.
Namun, masih banyak tantangan dalam penegakan hukum terhadap perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: OJK