INDOZONE.ID - Pemilu 2024 akan segera digelar serentak pada Rabu (14/02/2024) mendatang, seluruh pihak saat ini sedang menyiapkan segala persiapan sebelum menuju hari pencoblosan nantinya. Salah sau pihak yang juga cukup terlibat aktif dalam kontestasi Pemilu ialah petugas KPPS.
Petugas KPPS atau kepanjangan dari Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara ialah pihak yang terlibat aktif dalam Pemilu 2024 ini. Tugas dari KPPS sendiri yaitu mengawasi dan terlibat secara aktif pada saat proses pencoblosan.
Dan salah satu tugasnya ketika pencoblosan telah selesai ialah melakukan penghitungan suara dengan menggunakan aplikasi Si Rekap. Nah sebenarnya apa itu aplikasi Si Rekap? berikut ini merupakan penjelasan dari aplikasi Si Rekap.
SIREKAP merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara yang dikeluarkan oleh KPU dan dapat digunakan sebagai platform untuk merekam dan melaporkan hasil pemungutan suara dalam Pemilu 2024 ini.
Baca Juga:
Selain Indonesia, Ada 6 Negara Gelar Pemilu Tahun 2024: Yuk Simak!
Hadirnya aplikasi SIREKAP ini bermaksud untuk mempermudah para anggota KPPS agar lebih efektif dan efisien, karena aplikasi SIREKAP ini akan mempermudah dan memangkas waktu penghitungan suara yang di dapatkan dari setiap surat suara yang dicoblos oleh para pemilih dalam Pemilu ini.
Di dalam aplikasi SIREKAP ini nantinya para anggota KPPS bisa melakukan rekapitulasi suara secara digital, jadi memang KPU berniat untuk memudahkan para anggota KPPS untuk menghitung suara yang masuk. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari adanya kesalahan hasil penghitungan suara tersebut, karena semuanya dilakukan secara digital sehingga tidak ada kesalahan dalam rekapitulasi suara.
Lalu bagaimana sih cara kerja dari aplikasi SIREKAP ini? nah untuk anda yang penasaran dengan cara kerjanya, yuk simak selengkapnya dibawah ini.
Setelah para pemilih selesai melakukan pemilihan suara di TPS, maka selanjutnya para KPPS mengisi formulir C Plano. Formulir tersebut berfungsi untuk mencatat perolehan suara dari masing-masing peserta Pemilu.
Selanjutnya setelah para KPPS mengisi formulir C Plano, maka para anggota KPPS dipersilahkan untuk membuka aplikasi SIREKAP melalui handphone. Setelah itu, KPPS dipersilahkan untuk memilih menu Input Data.
Para anggota KPPS dengan menggunakan handphone nya masing-masing, dipersilahkan untuk memotret formulir C Plano tersebut dengan menggunakan aplikasi SIREKAP tersebut.
Yang hebat dari SIREKAP ini ialah ia mampu mendeteksi angka dan membaca hasil foto yang tadi sudah dilakukan, nantinya aplikasi SIREKAP akan langsung mendeteksi angka perolehan suara yang telah dicatat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU