“Undang-undang yang mengatur kloning hewan peliharaan dan menambahkan transparansi dalam proses kloning diperlukan untuk menjalankan prosedur dengan aman,” imbuh Shin.
Saat ini, UU Perlindungan Hewan tidak memuat klausul yang melarang atau melegalkan kloning hewan. Meskipun ada undang-undang yang membatasi pengujian pada hewan, kloning untuk alasan pribadi atau komersial berada di luar cakupan peraturan, sehingga menempatkan laboratorium yang melakukan kloning pada titik buta hukum.
Peraturan yang berlaku saat ini juga mempersulit identifikasi laboratorium mana yang melakukan cloning.
Baca Juga: Perusahaan Biotek Cina Siap Jual Kucing Hasil Kloning
“Meskipun undang-undang yang secara khusus menyebutkan kata 'kloning' harus ditambahkan dalam Undang-Undang Perlindungan Hewan, undang-undang terpisah yang melindungi hewan yang sedang diuji untuk alasan komersial juga diperlukan,” kata seorang pengacara yang melakukan advokasi untuk cloning dan perjuangan hak binatang Han Joo-hyun.
Saat ini, UU Hewan Laboratorium hanya mendefinisikan pengujian hewan sebagai ‘pengujian yang dilakukan pada hewan laboratorium untuk tujuan ilmiah, seperti pendidikan, pengujian, penelitian, dan produksi obat-obatan biologis’. Karena itu, penting bagi negara untuk mengatur masalah cloning hewan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: The Korea Herald