Kategori Berita
Media Network
Kamis, 12 OKTOBER 2023 • 19:49 WIB

Model Bisnis Sudah Sesuai, Kemendag Tunggu Pihak TikTok Ajukan Izin e-Commerce

Aplikasi TikTok

INDOZONE.ID - Rifan Ardianto selaku Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag mengatakan, izin TikTok saat ini masih sebagai social commerce.

TikTok, kata Rifan, sudah menyesuaikan model bisnisnya dengan aturan pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).

Hanya saja, sampai saat ini TikTok belum mengajukan izin perdagangan elektronik atau e-Commerce.

"Saat ini mereka sudah menyesuaikan model bisnisnya sesuai Permendag 31/2023 sebagai social commerce, tetapi memang terkait dengan perizinan e-Commerce kami belum menerima," kata Rifan saat "Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor" di Jakrta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Malaysia Pertimbangkan Hapus TikTok Shop Menyusul Kebijakan RI

Dalam Permendag 31/2023, telah diatur bahwa social commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Sebelumnya, aplikasi hiburan tersebut mempunyai layanan bisnis TikTok Shop, yang memungkinkan pengguna langsung berinteraksi barang dengan penjual.

TikTok. (Unsplash)

Layanan ini memiliki banyak peminat, karena menawarkan produk dengan harga yang murah, sehingga terindikasi melakukan predatory pricing atau jual rugi.

Pemerintah lalu membuat aturan yang melarang social commerce, untuk menyediakan transaksi pembayaran. TikTok hanya diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa tanpa berjualan langsung dengan pelanggan.

Baca Juga: TikToker Cirebon Curhat ke Ganjar soal Penutupan TikTok Shop

Selain itu, Permendag 31/2023 juga mengatur larangan bagi e-Commerce dan social commerce sebagai produsen.

Ada pula larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi.

PPMSE wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya, untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Rifan menegaskan sampai saat ini pihaknya masih menunggu pihak TikTok untuk mengajukan izin e-Commerce agar bisa kembali berbisnis.

"Kami juga masih menunggu, kita lihat saja perkembangan ke depannya seperti apa," ujar Rifan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Model Bisnis Sudah Sesuai, Kemendag Tunggu Pihak TikTok Ajukan Izin e-Commerce

Link berhasil disalin!