INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menghentikan akses aplikasi Grok untuk sementara waktu.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), yang digunakan untuk membuat konten pornografi palsu atau deepfake seksual.
Belum lama ini, jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan kasus penyalahgunaan fitur AI Grok. Sejumlah pihak memanfaatkan kemampuan AI tersebut untuk membuat konten tidak senonoh, bahkan memasukkan wajah perempuan maupun anak-anak ke dalam gambar yang berbau pornografi.
Kejadian ini memicu keresahan karena banyak korban yang tidak menyadari wajah atau identitasnya disalahgunakan untuk konten yang merugikan.
Baca juga: Grok AI Viral Ubah Konten Tak Senonoh, Komdigi akan Tindak Tegas Manipulasi Digital
Kondisi ini membuat pemerintah bergerak cepat. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pemutusan akses dilakukan sebagai langkah tanggap darurat untuk mencegah penyalahgunaan semakin meluas.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (10/01/2026), Meutya menjelaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan merupakan bentuk kekerasan berbasis digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, bahwa penggunaan teknologi AI tanpa persetujuan pihak yang wajahnya digunakan dapat memberikan dampak psikologis, sosial, dan hukum bagi korban. Korban bisa mengalami perundungan, kehilangan reputasi, hingga trauma berkepanjangan.
Baca juga: Viral di X Chatbot AI Ubah Foto Jadi Konten Tak Senonoh, Grok Tuai Protes
Pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara. Langkah ini dilakukan sembari pemerintah memastikan bahwa setiap platform digital wajib memiliki sistem keamanan, yang memadai agar tidak menjadi tempat penyebaran konten terlarang.
Menurut Komdigi, pemblokiran sementara ini bersifat preventif, agar penyalahgunaan tidak semakin meluas
Selain memutus akses, pemerintah juga mengirimkan permintaan resmi kepada Platform X sebagai pengembang Grok untuk hadir memberikan klarifikasi.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA