Platform media sosial TikTok (REUTERS/DADO RUVIC)
INDOZONE.ID - Komdigi resmi mengaktifkan kembali izin operasional TikTok setelah sebelumnya sempat ditangguhkan.
Keputusan ini diambil setelah platform media sosial asal Tiongkok tersebut menyerahkan data yang diminta pemerintah terkait aktivitas siaran langsung selama aksi protes tunjangan anggota DPR pada akhir Agustus lalu.
Sebelumnya, pada Jumat (3/10/2025), Komdigi menghentikan sementara izin operasional TikTok.
Alasannya, perusahaan dianggap melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik swasta karena menolak memberikan data lengkap mengenai aktivitas pengguna, terutama dalam periode 25–30 Agustus.
Baca juga: Tanggapan TikTok soal Izin PSE yang Dibekukan Sementara oleh Kemkomdigi
Dalam surat tertanggal 23 September, TikTok menyampaikan bahwa kebijakan internal perusahaan membuat mereka sulit memenuhi permintaan pemerintah secara penuh.
Namun, setelah adanya komunikasi lanjutan, TikTok akhirnya menyerahkan data terkait lonjakan trafik dan aktivitas monetisasi siaran langsung selama masa demo.
Langkah ini menjadi dasar bagi Komdigi untuk mengakhiri penangguhan dan mengembalikan izin operasional TikTok di Indonesia.
Baca juga: Komdigi Desak TikTok dan Meta Hapus Konten Fitnah Imbas Kerusuhan Demo di DPR
Seperti diketahui, unjuk rasa masyarakat menolak tunjangan DPR dan aksi kekerasan aparat berlangsung di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus.
Saat situasi memanas, TikTok mengambil keputusan menghentikan sementara fitur siaran langsung pada 30 Agustus untuk menjaga keamanan platform.
Fitur tersebut kemudian diaktifkan kembali beberapa hari setelah kondisi mereda.
Penangguhan lisensi TikTok sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai kebebasan berpendapat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan PP Tunas, Aturan Baru untuk Lindungi Anak dari Dampak Teknologi Digital
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa data tersebut sangat dibutuhkan pemerintah.
Menurutnya, ada dugaan sejumlah akun memanfaatkan fitur siaran langsung TikTok untuk aktivitas perjudian online selama protes berlangsung.
“TikTok sudah menyerahkan data yang diminta. Berdasarkan pemenuhan kewajiban itu, pemerintah mencabut penangguhan sementara dan kembali mengaktifkan izin operasional TikTok,” kata Sabar dalam pernyataan resmi, Sabtu (4/10/2025).
TikTok juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum di setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia, serta berjanji terus bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: AP News