Ilustrasi Instagram (unsplash.com/@gabriellefaithhenderson)
INDOZONE.ID - Kalau akun Instagram kamu profesional dan publik, foto atau video dari reel atau postingan kamu bisa muncul di mesin pencarian Google atau Bing. Kebijakan ini berlaku untuk konten sejak 1 Januari 2020, dan ada syarat khusus siapa saja yang kena aturan ini.
"Meta tidak memiliki atau mengontrol mesin pencarian pihak ketiga," mengutip pernyataan Instagram.
Jadi, begitu konten kamu muncul di hasil pencarian, Google atau Bing bebas memproses dan menggunakannya sesuai kebijakan mereka sendiri.
Instagram biasanya meminta mesin pencarian untuk tidak mengindeks cerita, sorotan, reel, atau postingan pribadi. Tapi ada pengecualian sejak 1 Januari 2020 untuk dua akun yang memenuhi syarat.
Baca juga: Instagram Resmi Rilis Fitur Repost dan Berbagi Lokasi, Ini Detailnya
Pertama, pemilik akun berusia 18 tahun ke atas. Kemudian status akun adalah profesional publik.
Begitu syarat tersebut terpenuhi, semua foto dan video publik dari reel atau postingan bisa muncul di Google atau Bing, termasuk yang diunggah sebelum kamu berusia 18 tahun.
Baca juga: 17 Ide Bio Instagram Kreator Kecantikan Pemula, Biar Profil Kamu Makin Glowing dan Menarik
Kalau kamu mengizinkan orang lain me-remix kontenmu, versi remix itu juga bisa ikut diindeks.
Kalau tidak mau konten kamu muncul di mesin pencarian, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Nonaktifkan opsi tampil di hasil mesin pencarian di pengaturan privasi Instagram.
2. Ubah akun menjadi private.
3. Ganti status dari profesional ke pribadi.
Mesin pencarian butuh waktu untuk menghapus konten, meski akun atau postingan sudah dihapus. Nama pengguna, foto profil, dan bio mungkin masih terlihat sementara waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram