INDOZONE.ID - Seorang mantan gamer profesional Korea Selatan, yakni Won Chang-yeon, telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun, ditangguhkan selama dua tahun.
Pasalnya Won Chang-yeon berusaha menghindari wajib militer dengan berpura-pura memiliki IQ 53, kata pengadilan Incheon.
Dilansir dari koreaherald (02/02/2024) Pengadilan Distrik Incheon memutuskan Won Chang-yeon, bersalah karena melanggar Undang-Undang Dinas Militer, yang mengamanatkan semua warga Korea Selatan yang berbadan sehat untuk wajib militer setidaknya selama 18 bulan.
Won juga diperintahkan menyelesaikan 120 jam pengabdian masyarakat. Investigasi polisi menemukan bahwa Won, yang berspesialisasi dalam permainan video game sepak bola.
Baca Juga: Sony Umumkan Until Dawn Remastered Rilis Tahun Ini, Tersedia untuk PS5 dan PC
Telah berusaha menghindari tugas aktif melalui berbagai metode setelah menerima nilai 2 dalam ujian fisik negara bagian pada tahun 2011 dan dibebaskan untuk tugas aktif.
Setelah tes ulang pada tahun 2015 memberinya nilai 3, ia mendapat nilai 4 karena kelebihan berat badan pada tes tahun 2018 yang membuatnya memenuhi syarat untuk menjalani tugas aktif.
Namun Won memalsukan jawaban tes psikologi di rumah sakit setempat hingga didiagnosis menderita gangguan jiwa dan IQ 53. Ia juga secara salah mengklaim bahwa ia tidak mampu berada di tempat ramai.
Meskipun ia masih diberi mandat untuk memenuhi tugasnya sebagai personel layanan sosial, IQ yang rendah akan mengecualikannya dari pelatihan dasar militer dan menjadi bagian dari pasukan cadangan.
Baca Juga: Waduh, Hero Asal Indonesia Ini Nggak ada Skinnya Selama 5 Tahun Sampai Sekarang
Won juga mengubah alamatnya dari Incheon ke Bucheon, Provinsi Gyeonggi dalam upaya untuk dipindahkan ke layanan buruh di masa perang yang tugasnya hanya diamanatkan selama masa perang.
Undang-undang menyatakan bahwa personel layanan sosial yang belum diberangkatkan akan dipindahkan ke layanan tenaga kerja masa perang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Koreaherald.com