Rabu, 06 NOVEMBER 2024 • 09:54 WIB

Cara Beli iPhone 16 di Luar Negeri: Registrasi Imei dan Pajak Auto Aman, Apple Fanboy Wajib Nyimak

Author

iPhone 16.

INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian sampai saat ini belum memberikan izin bagi Apple untuk menjual produk iPhone 16 di Indonesia.

Alasan Kementerian Perindustrian belum memberikan izin Apple menjual iPhone di Indonesia karena belum memenuhi komitmen investasinya berupa janji Apple investasi ke Indonesia masih kurang sebesar Rp230 Miliar.

Seperti yang diketahui jika brand smartphone lain memenuhi TKDN dengan membuka pabrik perakitan di Indonesia, sementara Iphone memenuhi TKDN dengan skema pembangunan fasilitas pendidikan Apple Academy Developer

Salah satu isu yang berkembang, Apple dikabarkan meminta bebas pajak selama 50 tahun kepada Indoensia agar mau berinvestasi dalam jumlah yang besar Indonesia, termasuk untuk membuat store dan pabrik di Indonesia.

Baca Juga: 5 Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual Resmi di Indonesia

Apple meminta Indonesia melakukan pembebasan pajak seperti di Vietnam yang memberikan garansi bebas pajak dan lahan selama 50 tahun. Apple berinvestasi di Vietnam sebesar 400 Triliun Dong atau sebesar Rp248,5 triliun.

Cara Membeli Iphone 16 di Luar Negeri

Meskipun iPhone 16 masih diblokir penjualannya di Indonesia, namun orang Indonesia yang pengen update atau baru mau beralih dari Android dapat membeli iPhone 16 di luar negeri.

Adapun cara membeli iPhone 16 di luar negeri yaitu dengan pergi membeli di official store ataupun toko handphone resmi di negara yang dituju kemudian minimal dua hari sebelum keberangkatan kembali ke Indonesia, data iPhone 16 yang telah dibeli wajib untuk di registrasi melalui ecd.beacukai.go.id

Cara Registrasi IMEI secara Online

Bea Cukai Republik Indonesia telah memudahkan user iPhone 16 yang mau membeli di luar negeri untuk melakukan registrasi Imei secara online. Berikut langkah-langkah registrasi IMEI secara online:

1. Mengisi formulir Electronics Custom Declaration dengan mengakses website ecd.beacukai.go.id secara online atau scan/barcode di bandara dan di Kantor Bea Cukai

2. Pada halaman pertama mengisi data penumpang berupa nama, email, nomor paspor, kebangsaan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan

3. Pada halaman selanjutnya mengisi data tambahan berupa jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga

4. Mengisi barang bawaan sesuai dengan apa yang dibawa

5. Selanjutnya IMEI bisa diregistrasi hanya untuk maksimal 2 unit HP/Tablet per orang

6. Centang halaman pernyataan kemudian dikirimkan berupa QR code yang nantinya akan di scan di Bandara kedatangan untuk selanjutnya dilakukan transaksi.

Perhitungan Pajak yang Harus Dibayarkan

Setelah melakukan registrasi IMEI, user Iphone yang telah melakukan pembelian Iphone 16 akan melakukan verifikasi dan pembayaran kepada petugas bea cukai.

Petugas Bea Cukai akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen secara kelengkapan dan keabsahan. Setelah persyaratan terpenuhi, user Iphone 16 wajib membayar bea masuk sesuai aturan yang berlaku.

Adapun simulasi perhitungan pajak menurut Bea Cukai yang dishare di akun X @beacukaiRI jika membeli iPhone 16 Pro Max di Singapura dengan asumsi harga barang mencapai USD 1199 dan dibawa sebagai barang pribadi penumpang akan dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPH 10-20% estimasi bea masuk dan pajak impornya adalah:

Nilai Barang: USD1199

Pembebasan: USD500

Nilai yang dikenakan pungutan: USD699

Kurs Pajak: Rp15.000

Nilai Pabean (NP): USD 699 x Rp15.000 = Rp.10.485.000

Bea Masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp.10.485.000 = Rp.1.048.500 = Rp.1.049.000 (Pembulatan ribuan ke atas)

Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp.11.533.500

PPN: 11% x NI = 11% x Rp.11.533.500 = Rp.1.268.685

PPh (Pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp.11.533.500 = Rp.1.153.350

PPh (Non Pemilik NPWP) 20% x NI = 20% x Rp.11.533.500 = Rp.2.306.700

Total tagihan yang harus dibayar user iPhone 16 Pro MAX untuk registrasi IMEI dengan rumus BM + PPN + PPh adalah sebagai berikut:

  • Rp. 3.471.035 (Dengan NPWP)
  • Rp. 4.624.385 (Tanpa NPWP)

Dengan catatan nilai perhitungan diatas adalah sebuah estimasi, nilai sebenarnya dapat berbeda tergantung kurs pajak dan harga ponsel.

Baca Juga: Baim Wong Datang Langsung ke Bea Cukai Buktikan Keabsahan Penjualan iPad Rp1 Juta

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, user boba yang membeli iPhone 16 dijamin registrasi IMEI dan Pajak auto aman serta tidak perlu khawatir lagi tidak dapat menangkap signal yang pastinya akan menganggu kenyamanan pengguna memakai iPhone 16.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bea Cukai