INDOZONE.ID - Pasca gulung tikarnya PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pemerintah diminta tegas melarang aplikasi e-commerce asal China, Temu. Pasalnya, aplikasi tersebut disinyalir akan semakin membuka keran serangan barang impor yang dapat membunuh industri dalam negeri, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan bahwa tekanan produk impor sangat terasa, terutama setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang memperlonggar aturan dan syarat impor.
Jika ditambah dengan kehadiran aplikasi Temu yang mempertemukan produsen dari China langsung dengan konsumen, tekanan terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akan semakin berat dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan makin marak.
Baca Juga: Blokir Aplikasi TEMU, Kominfo: Negara Lindungi UMKM
"Temu jika beroperasi di Indonesia akan semakin menekan industri TPT. Temu dengan bisnis model mempertemukan antara produsen dengan konsumen bisa memperlebar impor produk TPT dari China melalui cross border commerce. Terlebih permintaan dari dalam negeri ikut melambat dan mereka lebih memilih produk impor karena harganya yang lebih murah. Jadi tekanan dari dalam negeri ada, dari luar negeri juga kuat. Maka tak ayal industri TPT tumbang," terang Huda saat dihubungi lewat pesan singkat Selasa (29/10/2024).
Huda mengingatkan bahwa selain Sritex, sudah banyak perusahaan di sektor TPT yang gulung tikar dan melakukan PHK besar-besaran.
"Artinya, kondisi ini sudah parah dan pemerintah nampaknya kehabisan ide untuk memberikan stimulus ke industri TPT ini. Padahal sumbangsih industri TPT ke industri nasional cukup besar. Porsi industri TPT terhadap PDB mampu mencapai 5,8 persen," ujarnya.
Baca Juga: Penyebab Aplikasi TEMU Asal China Dilarang Digunakan di Indonesia
Selain itu, Huda juga menekankan bahwa kontribusi sektor TPT dalam hal penyerapan tenaga kerja juga cukup signifikan.
"Dalam hal penyerapan tenaga kerja pun cukup besar dengan basis pekerja paling banyak di Jawa Tengah. Jumlah pekerja di sektor TPT lebih dari 3,5 juta tenaga kerja," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release