Rabu, 09 AGUSTUS 2023 • 15:16 WIB

Terkait Nomor IMEI, Bareskrim Sebut Bakal Periksa iBox Jika...

Author

Ilustrasi pengguna iPhone. (REUTERS/Thomas Peter)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang bakal memeriksa gerai resmi penjualan ponsel, tak terkecuali iBox, berkaitan dengan nomor international mobile equipment identity (IMEI). Pemeriksaan bisa saja dilakukan jika ditemukan nomor IMEI ponsel keluaran gerai tersebut didaftarkan secara ilegal.

"Contoh, misalnya saya beli di iBox. Seperti kita ketahui iBox adalah gerai resmi, resellernya Apple. Kalau memang ternyata masyarakat sebagai konsumen beli di gerai resmi, maka gerai resmi itu akan kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Penyidik Bareskrim Polri bakal menanyakan seputar ponsel yang dijual, jika ponsel tersebut disinyalir ilegal. Padahal penjualnya merupakan reseler resmi.

Baca Juga: Bareskrim akan Bikin Aplikasi Aduan Terkait IMEI yang Didaftarkan Secara Ilegal

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap gerai resmi, penyidik disebut Adi Vivid bakal memeriksa korbannya terlebih dahulu. Polisi bakal memastikan apakah betul ponsel korban berasal dari gerai resmi tersebut.

"Kita akan kasih langkah-langkah, mungkin silakan memberikan apa namanya, bukti pembayaran," ucapnya.

Bongkar Pendaftaran IMEI Ilegal

Diberitakan sebelumnya, jajaran Bareskrim Polri belum lama ini berhasil membongkar kasus sindikat pendaftaran nonor IMEI ilegal. 

Tercatat ada sebanyak 191.995 IMEI yang berhasil didaftarkan secara ilegal. Sedangkan jumlah tersangka dalam sindikat ini ada sebanyak enam orang, di antaranya pegawai Kemenperin dan pegawai Bea Cukai.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU