Ilustrasi iPhone (REUTERS/Tatyana Makeyeva)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini tengah menggodok sebuah aplikasi untuk digunakan sebagai posko aduan masyarakat ihwal International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang didaftarkan secara ilegal. Aplikasi ini bertujuan untuk memastikan keaslian IMEI pada ponsel yang dibeli masyarakat.
"Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Para pengguna ponsel yang merasa ragu terkait keaslian IMEI-nya diimbau untuk memastikannya di aplikasi tersebut. Jika IMEI dinyatakan ilegal, polisi akan memberikan langkah-langkah lanjutan untik masyarakat.
Baca Juga: Ini Kata Menkominfo Terkait Maraknya Kasus IMEI Ilegal
"Apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191.000, kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus pendaftaran IMEI secara ilegal. Dalam kasus sebanyak enam orang yang diantaranya merupakan oknum pegawai Kemenperin dan Bea Cukai sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sindikat ini sudah berhasil mendaftarlan IMEI ponsel sebanyak 191.995 nomor secara ilegal. Negara sendiri dirugikan sebesar Rp 353.748.000.000.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: