INDOZONE.ID — Pemerintah mendorong masyarakat Indonesia untuk beralih ke teknologi e-SIM.
Langkah ini jadi bagian dari upaya besar membersihkan ruang digital yang makin penuh risiko, dari pencurian identitas sampai maraknya nomor palsu.
Teknologi baru bernama e-SIM (Embedded SIM) ini bukan sekadar pengganti kartu SIM fisik.
Ia tertanam langsung di perangkat, membuat proses aktivasi nomor lebih aman dan efisien.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Sim Card Tidak Terdeteksi di HP Android dan iPhone
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, transisi ke e-SIM adalah salah satu cara untuk menghadapi dunia digital yang makin canggih dan kompleks.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” katanya melansir laman Kemkomdigi.
Baca Juga: Ribuan Data Pribadi Dicuri untuk Penuhi Target Penjualan SIM Card, Kominfo pun Turun Tangan!
Migrasi ke e-SIM bukan cuma soal gaya hidup digital. Ini soal keamanan.
Teknologi ini bisa menekan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang selama ini jadi celah bagi pelaku kejahatan digital.
e-SIM juga mendukung perkembangan ekosistem Internet of Things (IoT).
Dalam jangka panjang, teknologi ini bisa memperkuat sistem keamanan perangkat pintar, dari ponsel hingga kendaraan.
Pemerintah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan pembatasan jumlah nomor seluler per NIK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemkomdigi