Dalam gugatan tersebut, Apple dituduh secara sistematis memberikan gaji yang lebih rendah kepada pekerja perempuan di divisi teknik, pemasaran, dan AppleCare. Apple sendiri mengklaim bahwa perusahaan berkomitmen pada inklusi dan kesetaraan gaji.
Lebih lanjut, Apple juga menghadapi tiga keluhan dari Dewan Hubungan Perburuhan AS. Dalam keluhan tersebut, Apple diduga secara ilegal menghalangi karyawan untuk membahas masalah seperti bias gender dan diskriminasi gaji dengan rekan kerja atau media.
Keluhan ini mencakup pembatasan penggunaan media sosial dan aplikasi pesan Slack di tempat kerja. Apple membantah semua tuduhan ini.
Ilustrasi hukum di California. (freepik.com)
Gugatan baru ini diajukan berdasarkan undang-undang khusus di California yang memungkinkan pekerja menggugat perusahaan atas nama negara.
Jika gugatan berhasil, karyawan yang mengajukan gugatan dapat menerima 35 persen dari denda yang dikumpulkan.
Dengan kasus ini, Apple kembali disorot atas kebijakan internalnya yang dianggap membatasi hak-hak karyawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com