INDOZONE.ID - Apple kini menghadapi tuduhan serius melalui gugatan hukum terbaru yang mengklaim bahwa perusahaan tersebut secara ilegal memantau perangkat pribadi serta akun iCloud milik karyawan, sekaligus melarang mereka untuk membicarakan gaji dan kondisi kerja. Berikut beberapa penjelasannya.
Ilustrasi karyawan Apple. (freepik.com)
Gugatan ini diajukan pada hari Minggu di pengadilan negara bagian California oleh Amar Bhakta, seorang karyawan di divisi periklanan digital Apple. Bhakta mengungkapkan bahwa Apple mewajibkan karyawan menginstal perangkat lunak di perangkat pribadi yang digunakan untuk bekerja.
Perangkat lunak tersebut diduga memungkinkan Apple mengakses email, perpustakaan foto, data kesehatan, informasi rumah pintar, dan data pribadi lainnya.
Baca Juga: Apple Intelligence: Janji Besar yang Masih Jauh dari Sempurna
Selain itu, gugatan tersebut menuduh bahwa Apple memiliki kebijakan kerahasiaan yang melarang karyawan berbicara tentang kondisi kerja mereka, termasuk dengan media. Bahkan, tindakan whistleblowing yang secara hukum dilindungi juga diklaim dibatasi oleh kebijakan ini.
Bhakta, yang telah bekerja di Apple sejak 2020, mengaku dilarang membahas pekerjaannya di podcast dan diminta menghapus informasi terkait kondisi kerjanya dari profil LinkedIn miliknya.
"Kebijakan dan praktik pengawasan Apple mendinginkan, dan dengan demikian secara tidak sah membatasi, aktivitas whistleblowing karyawan, persaingan, kebebasan bergerak di pasar kerja, serta kebebasan berbicara," tulis gugatan tersebut.
Baca Juga: Apple dan Google Terancam Penyelidikan di Inggris karena Dominasi Browser Seluler
Menanggapi tuduhan ini, seorang juru bicara Apple mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar. Ia menambahkan bahwa karyawan Apple mendapatkan pelatihan tahunan mengenai hak-hak mereka untuk membicarakan kondisi kerja.
"Di Apple, kami fokus menciptakan produk dan layanan terbaik di dunia sekaligus melindungi inovasi yang dibuat oleh tim kami untuk pelanggan," ujar perusahaan itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com