Ilustrasi seorang anak sedang menonton tayangan di laptop. (FREEPIK/pressfoto)
INDOZONE.ID - Di era teknologi yang serba canggih ini, screen time adalah hal yang sangat sulit dihindari, baik bagi orang dewasa maupun anak-anak.
Menurut Kementerian Kesehatan, screen time adalah waktu yang dihabiskan untuk menatap layer, seperti bermain handphone, menonton televisi, menggunakan komputer/laptop.
Ilustrasi anak-anak bermain gadget. (Freepik)
Tentu saja ada dampak negatif bagi anak-anak, seperti mengalami kelelahan mata, kurangnya bersosialisasi, bahkan perubahan tingkah laku. Jadi, berapa lama screen time yang aman?
Menurut American Academy of Pediatrics (AAP), yang merupakan asosiasi dokter spesialis anak di Amerika Serikat, anak-anak yang berusia antara 1 hingga 18 bulan sangat tidak disarankan untuk terpapar screen time.
Setelah itu, bagi anak-anak yang berumur antara 18 bulan hingga 24 bulan, mereka diperbolehkan untuk memiliki screen time dengan batasan maksimum 30 menit setiap hari.
Baca Juga: Orang Indonesia Kecanduan HP, Jadi Negara dengan Screen Time Terlama di Dunia
Selanjutnya, untuk anak-anak berusia 2 hingga 5 tahun, screen time yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 1 jam per hari.
Bagi anak-anak yang berusia lebih dari 5 tahun, durasi screen time dapat disesuaikan. Akan tetapi, durasi tetap harus berdasarkan kesepakatan antara orang tua dan anak.
Selanjutnya, berdasarkan panduan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), anak-anak yang berusia di bawah 2 tahun, tidak dianjurkan untuk terpapar screen time sama sekali.
Bagi anak-anak yang berusia antara 2 hingga 6 tahun, mereka diperbolehkan untuk memiliki screen time dengan batas maksimum 1 jam setiap hari.
Sementara itu, untuk anak-anak yang berusia antara 6 hingga 12 tahun, durasi screen time yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 2 jam setiap harinya.
Baca Juga: Mengenali Ciri-ciri Kecanduan Gadget dan Cara Mengatasinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkes, Idai.or.id, Aoa