INDOZONE.ID - Singapura menjadi destinasi utama orang Indonesia untuk berbelanja iPhone keluaran terbaru.
Bukan tanpa alasan, Negeri Singa itu memiliki Apple Store resmi. Enggak hanya itu, harga jual yang lebih murah jika dibandingkan membeli iPhone di Tanah Air.
Seperti diketahui, Apple baru saja meluncurkan model iPhone terbarunya, iPhone 15 dengan beberapa pembaruan, mulai dari fitur hingga warna.
iPhone 15 tersedia dalam beberapa model, mulai dari iPhone 15, 15 Plus, Pro dan Pro Max.
Baca Juga: Apple Bakal Rilis iOS 17 Pada 18 September 2023
Pre-order di Singapura sudah bisa dilakukan mulai 15 September 2023, sementara penjualan di Apple Store mulai 22 September 2023.
Tertarik beli iPhone 15 di Singapura?
Apple tetap mempertahankan harga yang sama untuk model iPhone 15, seperti model iPhone 14 pada 2022 lalu.
iPhone 15 dijual mulai dari 1.299 dolar Singapura atau sekitar Rp14,6 juta, sedangkan iPhone 15 Plus dijual mulai 1.449 dolar Singapura atau sekitar Rp16,3 juta.
iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max masing-masing dibanderol mulai dari 1.649 dolar Singapura atau sekitar Rp18,6 juta hingga 1.999 dolar Singapura atau sekitar Rp22,5 juta.
Adapun pilihan kapasitas penyimpanan yang tersedia, 128GB, 256GB, dan 512GB.
Baca Juga: iPhone 15 Resmi Dirilis, Berikut Varian, Harga serta Fitur-fitur Terbarunya
Untuk seri Pro, Apple menawarkan kapasitas penyimpanan 1TB, sedangkan untuk Pro Max enggak tersedia pilihan penyimpanan 128GB.
Model termahal dalam rilisan iPhone terbaru ini adalah iPhone 15 Pro Max 1TB yang dijual seharga 2.639 dolar Singapura atau sekitar Rp29,7 juta.
Seperti diketahui, warga negara asing yang berbelanja lebih dari 100 dolar Singapura akan mendapat tax refund atau pengembalian pajak sebesar 8 persen.
Itu artinya, harga iPhone yang kamu beli di Singapura akan dikurangi 8 persen dari total pembayaran. Sangat murah, bukan?
Baca Juga: Gercep! Paket Galaxy Z Fold5 dan Watch6 Edisi Thom Browne Rp49,9 Juta Ludes Cuma 21 Menit
Eits, jangan senang dulu, setibanya di Indonesia, kamu wajib membayar pajak atas iPhone yang telah dibeli.
Salah satunya Bea Masuk sebesar 7,5 persen dari nilai pabean dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mothership.sg