Kamis, 28 MEI 2026 • 19:20 WIB

Kemendag Minta Take Down Ribuan Iklan Bermasalah di Marketplace hingga Maret 2026

Author

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen MPR/DPR, Jakarta. (ANTARA/Kemendag)

INDOZONE.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan menindak ribuan iklan digital yang melanggar aturan. Hingga Maret 2026, pemerintah telah meminta penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik bermasalah dari 21 platform niaga elektronik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan tindakan tersebut dilakukan melalui patroli siber yang dijalankan secara rutin untuk mengawasi aktivitas perdagangan digital.

“Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penjualan sejumlah komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5/2026).

Ribuan Iklan Produk Bermasalah Ditertibkan

Dari total iklan yang diminta untuk diturunkan, mayoritas berkaitan dengan penjualan produk yang memiliki pembatasan distribusi maupun pengawasan khusus.

Baca juga: Facebook Kembalikan Fitur Job Board di Marketplace, Bantu Anak Muda Cari Kerja Lokal di Tengah Gempuran AI

Kemendag mencatat terdapat:

  • 1.731 iklan minuman beralkohol
  • 514 iklan bahan berbahaya
  • 257 iklan Minyakita
  • 124 iklan gula kristal rafinasi
  • 10 iklan pupuk subsidi
  • 3 iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)

Selain itu, pemerintah juga telah meminta penutupan terhadap 95 akun pedagang atau merchant di berbagai marketplace karena tercatat tiga kali melanggar ketentuan penayangan iklan elektronik.

Pengawasan Marketplace Diperketat

Budi menegaskan pengawasan PMSE dilakukan secara luring maupun daring guna memastikan perdagangan digital berjalan sesuai regulasi.

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan langsung terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga pedagang digital.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, pemerintah juga menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan sejak Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.

Puluhan Pelaku Usaha Masuk Daftar Hitam

Selain sanksi administratif, Kemendag juga menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pencantuman dalam daftar hitam serta pemblokiran sementara layanan PMSE.

Baca juga: Aplikasi Game Anak Tanpa Iklan Ini Resmi Rilis, Bisa Offline dan Aman Buat Si Kecil!

Data Kemendag menunjukkan:

  • 52 pelaku usaha dikenai sanksi pada Triwulan IV 2024
  • 7 pelaku usaha pada Triwulan I 2025
  • 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di ruang digital.

Regulasi PMSE akan Disempurnakan

Di sisi lain, Kemendag saat ini tengah menyiapkan penyempurnaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Penyempurnaan regulasi tersebut difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, hingga tata kelola teknologi digital yang lebih kuat.

Pemerintah berharap penguatan regulasi dan pengawasan ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, aman, dan berkeadilan bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU