INDOZONE.ID - Australia tengah mempertimbangkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun, menggunakan platform media sosial (medsos).
Langkah ini dianggap sebagai salah satu regulasi terketat di dunia terkait anak-anak. Rencana Australia tersebut memicu kekhawatiran dari berbagai perusahaan teknologi.
Mereka menilai, kebijakan ini terlalu tergesa-gesa sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
Ancaman Sanksi Berat
Jika disahkan, aturan tersebut akan mewajibkan platform, seperti X (sebelumnya Twitter), Snapchat, TikTok, dan Meta (pemilik Facebook dan Instagram), untuk mencegah akses anak-anak di bawah 16 tahun.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai denda hingga AUD 50 juta (sekitar Rp515 triliun).
Selain itu, rincian teknis tentang bagaimana aturan ini akan diterapkan, dianggap masih belum jelas.
Baca Juga: Platform 'X' Kalah dalam Sengketa Hukum dengan Australia, Elon Musk harus Bayar Denda
Kritik dari Perusahaan Media Sosial
Perwakilan dari X menyatakan, bahwa larangan tersebut berpotensi melanggar hak anak untuk berekspresi dan mengakses informasi.
Mereka juga menilai aturan ini terlalu "vague" atau samar dan "highly problematic" tanpa bukti kuat, bahwa kebijakan tersebut akan efektif.
Meta, dalam pernyataannya, menganggap pendekatan ini akan "gagal" jika diterapkan dalam bentuk saat ini.
"Lebih banyak waktu diperlukan untuk menyempurnakan rancangan undang-undang ini," ujar mereka.
TikTok juga menyampaikan kekhawatiran tentang ketentuan privasi yang dinilai tumpang tindih dengan undang-undang lain.
Mereka menilai proses yang terburu-buru ini, bisa membawa konsekuensi negatif lebih luas.
Pengecualian dan Ketidakpastian
Sementara itu, platform seperti YouTube, kemungkinan akan mendapat pengecualian karena sering digunakan untuk keperluan pendidikan.
Namun, sebagian besar platform lain masih dihadapkan pada ketidakpastian terkait mekanisme penerapan aturan ini.
Tanggapan Pemerintah
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan media sosial membawa dampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Baca Juga: Australia Larang Murid Sekolah Gunakan Ponsel di Sekolah
Dalam sebuah opini, ia menulis media sosial dapat menjadi "Senjata bagi para pelaku perundungan, alat tekanan sosial, pemicu kecemasan, hingga sarana bagi predator online."
Ia juga menyatakan, bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan, "ketenangan pikiran" kepada para orang tua dengan memastikan kesehatan mental anak-anak menjadi prioritas.
Jadwal dan Tantangan ke Depan
Pemerintah Australia berupaya agar undang-undang ini, dapat disahkan sebelum akhir tahun, mengingat parlemen akan memasuki masa resesi.
Jika disetujui, perusahaan teknologi akan diberikan waktu satu tahun, untuk menyesuaikan diri dengan regulasi ini.
Namun, kritik yang datang dari berbagai pihak, menyoroti pendekatan tergesa-gesa ini, bisa merusak tujuan utama undang-undang.
Apalagi, kebijakan ini muncul menjelang pemilu Australia pada 2025, sehingga menimbulkan spekulasi, bahwa langkah ini juga memiliki muatan politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com