INDOZONE.ID - Divisi Perlindungan Konsumen Utah (UDCP) menggugat TikTok dengan tuduhan aplikasi itu membuat anak-anak kecanduan yang menimbulkan penggunaan tidak sehat.
Menurut UDCP, TikTok secara sengaja merepresentasikan keamanan aplikasi dan menyembunyikan hubungannya dengan ByteDance, perusahaan asal Tiongkok yang menjadi perusahaan induknya.
Gugatan negara bagian ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian larangan dan tindakan hukum dari pemerintah dan organisasiAS yang bertujuan untuk mengendalikan popularitas TikTok.
Baca Juga: TikToker Cirebon Curhat ke Ganjar soal Penutupan TikTok Shop
Gubernur Utah, Spencer Cox menuduh TikTok menyesatkan orang tua bahwa aplikasinya aman bagi anak-anak.
"Secara ilegal menggoda anak-anak untuk digunakan secara adiktif dan tidak sehat" dengan fitur-fitur yang mendorong pengguna muda untuk terus bergulir agar perusahaan bisa menghasilkan lebih banyak uang dari iklan," ucap Spencer.
Gugatan ini menyebutkan bahwa TikTok melanggar Undang-Undang Praktik Penjualan Konsumen Utah (UCSPA) dengan membuat aplikasi menjadi adiktif bagi anak-anak dan mengambil untung dari itu.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Penutupan TikTok Shop sebagai Cara Pemerintah Lindungi Produk UMKM Indonesia
Pengajuan Utah berfokus pada dampak negatif yang diduga ditimbulkan oleh aplikasi ini pada anak-anak, dengan mengklaim bahwa TikTok "dengan diam merancang dan mengimplementasikan fitur-fitur adiktif untuk memikat pengguna muda agar terus bergulir melalui aplikasi perusahaan tersebut."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: The Verge