INDOZONE.ID - Setelah 14 jam tak bisa diakses, TikTok akhirnya kembali beroperasi di Amerika Serikat (AS).
Namun, timeline pengguna kini dipenuhi pesan-pesan perpisahan yang sempat viral saat aplikasi itu offline.
TikTok kembali online setelah Presiden Donald Trump mengumumkan rencananya menandatangani perintah eksekutif untuk memperpanjang waktu operasi aplikasi tersebut.
Pada Sabtu (18/1/2025) malam waktu setemoat, pengguna TikTok di AS menerima notifikasi yang mengejutkan.
Aplikasi itu dinyatakan dilarang akibat undang-undang baru yang berlaku.
"Kami beruntung karena Presiden Trump menunjukkan keinginan untuk berkolaborasi dengan kami dalam mencari solusi agar TikTok bisa kembali berfungsi. Tolong jangan putus komunikasi!" tulis TiktTok dalam pernyataannya mengutip Digital Trends, Senin (20/1/2025).
TikTok resmi dilarang di AS per 19 Januari 2025
Baca Juga: Imbas TikTok Ditutup, CapCut dan Lemon8 Ikut Diblokir di Amerika Serikat
Trump kemudian memberikan kejelasan melalui platform pribadinya, memperpanjang waktu hingga 90 hari sebelum larangan penuh diterapkan.
Langkah ini memberi kesempatan bagi ByteDance, pemilik TikTok, untuk mencari pembeli lokal.
Rencananya, ByteDance akan berbagi kepemilikan dengan pembeli baru dalam skema 50-50.
Keputusan ini cukup mengejutkan, mengingat Trump sebelumnya bersikeras pada pelarangan total.
Mantan Presiden AS, Donald Trump.
Baca Juga: Donald Trump Jadi Penyelamat TikTok di AS?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Digital Trends