INDOZONE.ID - Kasus selebgram Oklin Fia makan es krim yang berujung dilaporkan ke polisi, memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berencana bakal melakukan pemeriksaan saksi ahli, dalam hal ini dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Nanti kami akan minta Keterangan dari pada ahli ya, termasuk dari rencana kami akan minta dari Majelis Ulama Indonesia. Kemudian juga dari ITE-nya, kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Kendati demikian, Komarudin belum mengungkap secara pasti kapan waktu pemeriksaan dari saksi ahli tersebut. Dia hanya menyebut pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Kominfo Imbau Pelaku UMKM Waspada Ancaman Keamanan Siber, Modus List Orderan Bisa Retas Data
"Iya (dalam waktu dekat)," ucapnya.
Saksi ahli dari Kominfo akan dimintai keterangan dalam hal ITE. Sedangkan pihak MUI akan dimintai pendapat terkait ada tidaknya unsur pornografi, di dalam konten jilat es krim tersebut.
"Dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," kata Komarudin.
Baca Juga: Lindungi Bocil dari Konten Pornografi, Prancis Buat Paspor Khusus untuk Akses Situs Dewasa
Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasusnya berkaitan dengan konten menjilat es krim sambil jongkok dihadapan pria.
Terbaru, kasus ini juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Agustus 2023 kemarin. Pelapor di Bareskrim adalah istri almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Umi Pipik.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: