Twitter digugat 500 juta dolar AS karena belum bayar pesangon karyawan.
INDOZONE.ID - Perusahaan milik Elon Musk, Twitter Inc pada hari Selasa (18/7/2023) kembali digugat untuk kedua kalinya dalam bulan ini. Gugatan dilayangkan setelah Twitter berutang 500 juta dolar atau sekitar Rp7 triulin terkait pembayaran pesangon kepada mantan karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dilansir Reuters, Rabu (19/7/2023), gugatan class action yang diajukan oleh mantan insinyur senior Twitter, Chris Woodfield, di pengadilan federal Delaware juga menuduh Twitter menargetkan karyawan yang lebih tua untuk di-PHK. Tak hanya itu, masih ada tuntutan lain yang masih ditangguhkan.
Woodfield, yang bekerja untuk Twitter di kantor Seattle, mengatakan perusahaan berulang kali memberitahu karyawan bahwa mereka akan menerima dua bulan gaji dan pembayaran lainnya jika di-PHK, namun dia dan karyawan lainnya tak kunjung menerima uang tersebut.
Baca Juga: Twitter Ancam Tuntut Meta Terkait Aplikasi Threads, Takut Kalah Saing?
Twitter memecat lebih dari setengah dari total karyawan sebagai langkah pemangkasan biaya setelah Musk mengakuisisi perusahaan pada bulan Oktober tahun lalu.
Saat ini, Twitter tidak lagi memiliki departemen hubungan media, dan perusahaan tersebut merespons email permintaan komentar dengan tanggapan otomatis yang berisi emoji kotor. Perusahaan telah menyatakan sebagai tanggapan atas gugatan-gugatan lain bahwa para mantan karyawan yang di-PHK telah menerima pembayaran penuh.
Gugatan serupa telah diajukan pekan lalu di pengadilan federal California yang mengklaim bahwa Twitter berutang lebih dari500 juta dolar AS kepada mantan karyawan sebagai pesangon.
Baca Juga: Meta Rilis Threads Hari Ini, Aplikasi Pesaing Twitter Milik Elon Musk, Sudah Coba Belum?
Twitter belum memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut, yang menyatakan bahwa perusahaan melanggar hukum federal yang mengatur rencana manfaat karyawan karena tidak mematuhi persyaratan dari rencana pesangon yang telah ditetapkan sebelum Musk mengakuisisi perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters