Minggu, 12 JANUARI 2025 • 16:48 WIB

Kesal Sering Dihubungi Nomor Tak Dikenal Nawarin Pinjol? Laporkan ke Layanan Aduan Nomor!

Author

Ilustrasi menerima pesan atau telepon dari nomor tak dikenal yang sering menawari pinjaman online (pinjol)

INDOZONE.ID - Saat ini, banyak sekali nomor tak dikenal yang mencoba menghubungi kita. Mulai dari mengiming-iming hadiah, memberi kabar hoax, percobaan pencurian data, hingga menawari pinjaman online (pinjol).

Kalau kamu tidak nyaman dengan hal tersebut, bisa untuk memeriksa nomor tersebut terpercaya atau tidak. 

Kamu bisa menggunakan layanan aduannomor.id yang disediakan oleh kementerian komunikasi dan digital (Kementerian Komdigi).

Layanan ini pertama kali diluncurkan pada 03 Juli 2024. Layanan aduannomor.id memiliki dua sub-layanan, yakni:

Baca Juga: Kementerian Komdigi Ajak Penyelenggara Jaringan Perkuat Infrastruktur Digital

Cek Nomor Seluler

Layanan ini digunakan untuk memeriksa apakah nomor yang menghubungi kita pernah dilaporkan atas dugaan penipuan.

Untuk memeriksa nomor seluler yang dituju, caranya cukup mudah:

  1. Kunjungi laman https://aduannomor.id/
  2. Pilih kode telepon sesuai nomor yang dituju, lalu tulis nomor di kolom yang disediakan
  3. Centang Captcha untuk verifikasi
  4. Cek Sekarang

Kemduian akan ada kotak dialog merah yang muncul jika nomor tersebut belum pernah dilaporkan ke situs aduannomor.id. Namun, jika nomor seluler itu terus mengganggu, kalian dapat memilih “Laporkan Nomor Seluler”.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Agar Tidak Menerima Pesan WhatsApp dari Nomor Tidak Dikenal

 Laporkan Nomor Seluler

Layanan ini digunakan untuk melaporkan nomor seluler yang terindikasi tindak pidana. Bagi kalian yang sedang tertipu transaksi online, atau diiming-imingi hadiah sehingga diminta transfer sejumlah uang, ikuti cara di bawah ini:

  1. Kunjungi laman https://aduannomor.id/
  2. Pilih kode telepon sesuai nomor yang dituju, lalu tulis nomor di kolom yang disediakan
  3. Pilih kategori perihal yang dilaporkan dan kategori pemblokiran
  4. Isi biodata pelapor, seperti nama lengkap, jenis kelamin, usia, nomor seluler, email, nomor KTP, dan alamat
  5. Jelaskan kronologi kejadian yang runtut dan jelas sesuai bukti yang dilampirkan
  6. Unggah bukti kronologi sebagai bahan pendukung pelaporan.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Aduannomor.id